PERLU, SOSIALISASI PACARAN SEHAT
Undang-Undang No 52 Tahun 2009 tentang Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga menyatakan bahwa penyelenggaraan program Keluarga Berencana (KB) selain untuk mengendalikan Laju Pertumbuhan Penduduk (LPP) juga untuk meningkatkan kualitas penduduk.
Sehubungan dengan hal tersebut, aspek garapan program KB tidak hanya berkaitan dengan pengaturan kelahiran semata, tetapi juga mendewasakan usia perkawinan, membina ketahanan keluarga dan peningkatkan kesejahteraan keluarga.
Dalam rangka mendewasakan usia perkawinan, program KB menetapkan bahwa idealnya usia minimal bagi perempuan untuk menikah adalah 20 tahun, sementara untuk laki-laki 25 tahun dengan pertimbangan keduanya telah siap secara biologis, mental, sosial dan ekonomi. Namun Undang-Undang Perkawinan No 1 Tahun 1974 masih menggunakan standar usia menikah minimal 16 tahun untuk perempuan dan 19 tahun untuk laki-laki. Patokan umur ini sering digunakan untuk menentukan seseorang menikah di usia dini atau tidak.
Program KB sangat menganjurkan para remaja memiliki perilaku yang sehat hingga memasuki jenjang pernikahan. Perilaku yang sehat ini salah satunya ditandai dengan terhindarnya mereka dari resiko Triad Kesehatan Reproduksi Remaja (KRR) yang meliputi Seksualitas, Napza dan HIV-AIDS...
|
|
|









6861![Validate my RSS feed [Valid RSS]](images/valid-rss-rogers.png)