Staf Ahli

  1. Staf Ahli mempunyai fungsi memberikan telaahan mengenai masalah pemerintahan daerah sesuai dengan bidang tugasnya.
  2. Staf Ahli dalam pelaksanaan tugas dikoordinasikan oleh Sekretaris Daerah.
  3. Staf Ahli terdiri dari :
    a. Staf Ahli Bidang Hukum dan Politik;
    b. Staf Ahli Bidang Pemerintahan;
    c. Staf Ahli Bidang Pembangunan;
    d. Staf Ahli Bidang Kemasyarakatan dan Sumber Daya Manusia; dan
    e. Staf Ahli Bidang Ekonomi dan Keuangan.

Staf Ahli Bidang Hukum dan Politik mempunyai tugas :

  1. mempelajari peraturan perundang-undangan, pedoman dan petunjuk teknis serta bahan lainnya yang berkaitan dengan hukum dan politik;
  2. menyusun program kerja;
  3. melaksanakan kajian di bidang hukum dan politik;
  4. memberikan saran dan pertimbangan di bidang hukum dan politik;
  5. memantau dan mengevaluasi pelaksanaan bidang hukum dan politik;
  6. menyusun laporan tugas; dan
  7. melaksanakan tugas lain yang diberikan Bupati berkaitan dengan bidang tugasnya.

Staf Ahli Bidang Pemerintahan mempunyai tugas :

  1. mempelajari peraturan perundang-undangan, pedoman dan petunjuk teknis serta bahan lainnya yang berkaitan dengan pemerintahan;
  2. menyusun program kerja;
  3. melaksanakan kajian dan telaahan di bidang pemerintahan;
  4. memberikan saran dan pertimbangan di bidang pemerintahan;
  5. memantau dan mengevaluasi pelaksanaan bidang pemerintahan;
  6. menyusun laporan tugas; dan
  7. melaksanakan tugas lain yang diberikan Bupati berkaitan dengan bidang tugasnya.

Staf Ahli Bidang Pembangunan mempunyai tugas memberikan telaahan mengenai pembangunan :

  1. mempelajari peraturan perundang-undangan, pedoman dan petunjuk teknis serta bahan lainnya yang berkaitan dengan pembangunan;
  2. menyusun program kerja;
  3. melaksanakan kajian dan telaahan di bidang pembangunan;
  4. memberikan saran dan pertimbangan di bidang pembangunan;
  5. memantau dan mengevaluasi pelaksanaan bidang pembangunan;
  6. menyusun laporan tugas; dan
  7. melaksanakan tugas lain yang diberikan Bupati sesuai tugas dan bidangnya.

Staf Ahli Bidang Kemasyarakatan dan Sumber Daya Manusia mempunyai tugas :

  1. mempelajari peraturan perundang-undangan, pedoman dan petunjuk teknis serta bahan lainnya yang berkaitan dengan kemasyarakatan dan sumber daya manusia;
  2. menyusun program kerja;
  3. melaksanakan kajian dan telaahan di bidang kemasyarakatan dan sumber daya manusia;
  4. memberikan saran dan pertimbangan di bidang kemasyarakatan dan sumber daya manusia;
  5. memantau dan mengevaluasi pelaksanaan bidang kemasyarakatan dan sumber daya manusia;
  6. menyusun laporan tugas; dan
  7. melaksanakan tugas lain yang diberikan Bupati berkaitan dengan bidang tugasnya.

Staf Ahli Bidang Ekonomi dan Keuangan mempunyai tugas :

  1. mempelajari peraturan perundang-undangan, pedoman dan petunjuk teknis serta bahan-bahan lainnya yang berkaitan dengan ekonomi dan keuangan;
  2. menyusun program kerja;
  3. melaksanakan kajian dan telaahan di bidang ekonomi dan keuangan;
  4. memberikan saran dan pertimbangan di bidang ekonomi dan keuangan;
  5. memantau dan mengevaluasi pelaksanaan bidang ekonomi dan keuangan;
  6. menyusun laporan tugas; dan
  7. melaksanakan tugas lain yang diberikan Bupati berkaitan dengan bidang tugasnya.

 

« Kembali

.:: Berita Lainnya ::::::::.

PLTMH Semawung, Pertama di DIY, Jadi Percontohan di DIY-jateng.

Bupati Lantik Direktur dan Pengawas Perumda Aneka Usaha

Tri Sedyo Mulyo Siap Melanjutkan Kompetisi Tingkat Nasional

TMMD Sengkuyung Ke 90/2013 di Kulon Progo Berdayakan 75 Warga Per Hari

Cegah Tindak Asusila Sat Pol PP Sisir Penginapan Pantai



.:: Subdomain ::::::::.

.:: Artikel ::::::::.

Generasi Berencana, Antisipasi Ledakan Penduduk

Nggowes Bareng ke Sermo, Lebih Sehat dan Refreshing

Saatnya Melindungi Perempuan dari HIV dan AIDS

Gerebeg Pasar: Dongkrak Kesertaan KB Pria

Kemandirian Sosial Ekonomi Daerah Melalui Program Pemberdayaan Masyarakat



Statistik Subdomain

dinkes | 6854
pendidikan | 1696
bkd | 1500
disperindagesdm | 780
jdih | 765
rsud | 675
perpustakaan | 611
inspektorat | 607
dppka | 512
bpmpt | 447
bappeda | 76

*) Jumlah kunjungan 30 hari terakhir