Staf Ahli
- Staf Ahli mempunyai fungsi memberikan telaahan mengenai masalah pemerintahan daerah sesuai dengan bidang tugasnya.
- Staf Ahli dalam pelaksanaan tugas dikoordinasikan oleh Sekretaris Daerah.
- Staf Ahli terdiri dari :
a. Staf Ahli Bidang Hukum dan Politik;
b. Staf Ahli Bidang Pemerintahan;
c. Staf Ahli Bidang Pembangunan;
d. Staf Ahli Bidang Kemasyarakatan dan Sumber Daya Manusia; dan
e. Staf Ahli Bidang Ekonomi dan Keuangan.
Staf Ahli Bidang Hukum dan Politik mempunyai tugas :
- mempelajari peraturan perundang-undangan, pedoman dan petunjuk teknis serta bahan lainnya yang berkaitan dengan hukum dan politik;
- menyusun program kerja;
- melaksanakan kajian di bidang hukum dan politik;
- memberikan saran dan pertimbangan di bidang hukum dan politik;
- memantau dan mengevaluasi pelaksanaan bidang hukum dan politik;
- menyusun laporan tugas; dan
- melaksanakan tugas lain yang diberikan Bupati berkaitan dengan bidang tugasnya.
Staf Ahli Bidang Pemerintahan mempunyai tugas :
- mempelajari peraturan perundang-undangan, pedoman dan petunjuk teknis serta bahan lainnya yang berkaitan dengan pemerintahan;
- menyusun program kerja;
- melaksanakan kajian dan telaahan di bidang pemerintahan;
- memberikan saran dan pertimbangan di bidang pemerintahan;
- memantau dan mengevaluasi pelaksanaan bidang pemerintahan;
- menyusun laporan tugas; dan
- melaksanakan tugas lain yang diberikan Bupati berkaitan dengan bidang tugasnya.
Staf Ahli Bidang Pembangunan mempunyai tugas memberikan telaahan mengenai pembangunan :
- mempelajari peraturan perundang-undangan, pedoman dan petunjuk teknis serta bahan lainnya yang berkaitan dengan pembangunan;
- menyusun program kerja;
- melaksanakan kajian dan telaahan di bidang pembangunan;
- memberikan saran dan pertimbangan di bidang pembangunan;
- memantau dan mengevaluasi pelaksanaan bidang pembangunan;
- menyusun laporan tugas; dan
- melaksanakan tugas lain yang diberikan Bupati sesuai tugas dan bidangnya.
Staf Ahli Bidang Kemasyarakatan dan Sumber Daya Manusia mempunyai tugas :
- mempelajari peraturan perundang-undangan, pedoman dan petunjuk teknis serta bahan lainnya yang berkaitan dengan kemasyarakatan dan sumber daya manusia;
- menyusun program kerja;
- melaksanakan kajian dan telaahan di bidang kemasyarakatan dan sumber daya manusia;
- memberikan saran dan pertimbangan di bidang kemasyarakatan dan sumber daya manusia;
- memantau dan mengevaluasi pelaksanaan bidang kemasyarakatan dan sumber daya manusia;
- menyusun laporan tugas; dan
- melaksanakan tugas lain yang diberikan Bupati berkaitan dengan bidang tugasnya.
Staf Ahli Bidang Ekonomi dan Keuangan mempunyai tugas :
- mempelajari peraturan perundang-undangan, pedoman dan petunjuk teknis serta bahan-bahan lainnya yang berkaitan dengan ekonomi dan keuangan;
- menyusun program kerja;
- melaksanakan kajian dan telaahan di bidang ekonomi dan keuangan;
- memberikan saran dan pertimbangan di bidang ekonomi dan keuangan;
- memantau dan mengevaluasi pelaksanaan bidang ekonomi dan keuangan;
- menyusun laporan tugas; dan
- melaksanakan tugas lain yang diberikan Bupati berkaitan dengan bidang tugasnya.
|
|
|









6854![Validate my RSS feed [Valid RSS]](images/valid-rss-rogers.png)